MATASEMARANG.COM – Sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air atau drainase tepatnya di Jalan Pengapon Semarang Timur ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang.
Satpol PP membongkar lapak PKL di samping Pasar Ikan Grosir pada Senin, 12 Januari 2026. Pada saat pembongkaran, tidak ada pemilik lapak
“Ini 15 lapak kami bongkar karena jelas melanggar aturan. Sebab, lapak tidak boleh di atas saluran air,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Kusnandir di lokasi.
Kusnadir mengatakan, pembongkaran dilakukan juga untuk merapikan area Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang akan segera diresmikan.
“Pasar ikan akan segera dioperasionalkan. Maka kelancaran air yang ada di wilayah Pengapon harus lancar. Nantinya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang akan mengeruk saluran airnya agar bersih dan lancar,” jelasnya.
Ia menegaskan sebelum adanya pembongkaran, Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para PKL. Selain itu para PKL juga akan direlokasi ke tempat yang lebih layak.

















