Didahului Suara Ledakan di Ruang Mesin, Pabrik Briket di Kawasan Candi Ngaliyan Semarang Terbakar

Petugas Damkar Kota Semarang melakukan pemadaman kebakaran pabrik kopi di Kawasan Candi Ngaliyan, Minggu 7 Juni 2026 (foto: Damkar Kota Semarang)
Petugas Damkar Kota Semarang melakukan pemadaman kebakaran pabrik kopi di Kawasan Candi Ngaliyan, Minggu 7 Juni 2026 (foto: Damkar Kota Semarang)

MATASEMARANG.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik briket atau serbuk kayu milik PT Setia Indo Putra yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. G1/2, Tahap 5, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu pagi, 7 Juni 2026.

Berdasarkan laporan awal dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Nicolas pada pukul 04.23 WIB.

Kobaran api langsung membesar dan membubung tinggi dari dalam area kompleks pabrik, memecah kesunyian warga sekitar di waktu subuh.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Lalai Bakar Sampah, Gudang Rongsokan Ikut Hangus

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono membenarkan adanya insiden tersebut.

Berdasarkan keterangan awal dari salah satu karyawan pabrik di lokasi, amuk si jago merah diduga kuat dipicu oleh adanya aktivitas abnormal pada alat kerja mereka.

“Penyebab awal dilaporkan karena adanya ledakan di dalam ruang mesin produksi,” ungkapnya.

8 Armada Dikerahkan, Petugas Lakukan Estafet Pemadaman

Mengingat material di dalam gudang merupakan bahan yang mudah terbakar, Dinas Damkar Kota Semarang langsung bergerak cepat menerjunkan kekuatan penuh.

BACA JUGA  Kota Semarang Dilanda Kelangkaan Gas Melon

Sebanyak 8 armada mobil pemadam kebakaran beserta sekitar 45 personel diterjunkan langsung ke titik lokasi guna melokalisasi perambatan api.

Untuk menyuplai ketersediaan air di lapangan, petugas Damkar dibantu oleh pasokan air (support air) dari berbagai pihak eksternal, mulai dari fasilitas hidran internal PT Kapal Api, tangki PDAM, PT ASB, hingga bantuan armada dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Pos terkait