Dana Rp25 Juta Segera Dibagikan, Begini Cara Pemkot Cegah RT Fiktif

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)

“Jika ada pidananya maka desk akan merekomendasikan kepada kepolisian atau kejaksaan tapi tidak ada pidana ya harus berhenti di sini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Cegah Kebocoran, Retribusi Sampah Kota Semarang Kini Pakai Nontunai

Pos terkait