Dana Rp25 Juta Segera Dibagikan, Begini Cara Pemkot Cegah RT Fiktif

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)

“Jika ada pidananya maka desk akan merekomendasikan kepada kepolisian atau kejaksaan tapi tidak ada pidana ya harus berhenti di sini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Bau Busuk Sampah Hilang, Pakan Ternak dan Pupuk Otomatis Datang

Pos terkait