Diskominfo Beberkan Cara Pencairan Dana Operasional RT lewat Aplikasi Ruang Warga

Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto

Dia menambahkan, pengembangan aplikasi ini dilakukan secara bertahap. Pihaknya membuat aplikasi berdasarkan panduan kebijakan Perwal nomor 32 tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional RT dan RW.

“Perwal ini memang harus melalui perjalanan panjang. Ada beberapa kali updating, karena kita tidak ingin apa yang menjadi latar belakang dan maksud tujuan baik itu, jangan sampai ada celah administrasi kemudian hari. ini justru harus matang di depan sehingga Perwal itu terus disempurnakan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ribuan Pencari Kerja Padati Booth KAI di Campus Job Fair Semarang

Diskominfo, lanjutnya, telah menyiapkan buku petunjuk atau pedoman untuk memudahkan masyarakat mengetahui tata cara penggunaan aplikasi.

Bacaan Lainnya

“Buku pedoman sudah masuk di sistem. Bantuan di sistem itu bisa di-download kemudian nanti bisa dilihat bersama-sama. Ada juga video tutorial dan segera kami luncurkan,” ujarnya.

BACA JUGA  Semarang Jadi Tuan Rumah, Kejurnas Panjat Tebing Siap Tarik Perhatian Publik

Untuk video tutorial, nantinya Kominfo akan mengunggah di kanal YouTube Pemkot Semarang. Hal ini untuk memudahkan masyarakat jika sewaktu waktu mengalami kendala.

Lebih dari itu, Kominfo juga akan membantu DP3A Kota Semarang pasca sosialisasi dengan membentuk help desk.

Dia menerangkan nantinya masing-masing RT dan RW harus membuat profil kelembagaannya. Mereka harus menyampaikan data kelembagaan RT-nya mulai dari SK-nya.

“Kemudian memasukkan tiga struktur utama yaitu Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara,” lanjutnya.

BACA JUGA  Dinkes Kota Semarang Keluarkan 78 Ribu Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JKN

Dalam aplikasi ini, Diskominfo telah menyesuaikan fitur-fitur dengan bahasa yang mudah dimengerti bagi masyarakat. Bahkan contoh dan formatpun ada dalam aplikasi.

Pos terkait