Cara Sewa Gedung Juang 45 hingga Hall Balaikota Semarang, Ini Prosedur dan Tarif Resminya

Balai Kota Semarang
Balai Kota Semarang. Dok. Humas Pemkot Semarang

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang kini membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas gedung di lingkungan Balaikota untuk berbagai keperluan acara.

Proses pengajuan izin pinjam atau sewa ini pun sudah beralih menggunakan sistem digital terintegrasi, sehingga warga tidak perlu lagi repot datang bolak-balik untuk mengecek ketersediaan tempat.

Dikutip dari laman resmi PPID Kota Semarang, berikut adalah panduan lengkap cara melakukan reservasi, daftar gedung yang tersedia, hingga aturan tarif yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ini Pesan Wali Kota Semarang Saat Peringatan Hari Kartini

Daftar Gedung yang Bisa Disewa untuk Umum

Ada beberapa titik strategis di lingkungan Balaikota Semarang dan aset sekitarnya yang dapat dipilih sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan acara Anda:

  • Gedung Balaikota
  • Gedung Juang 45
  • Hall Balaikota Semarang
  • Halaman Balaikota Semarang
  • Ruang Rapat Lantai 4
  • Ruang Rapat Lantai 6 Siber Pungli

Langkah-Langkah Cara Reservasi Gedung Online

Untuk melakukan pemesanan ruang atau gedung, silakan ikuti tahapan-tahapan mudah berikut ini:

  1. Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi laman resmi https://layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id/.
  2. Pilih Menu: Di halaman utama, cari dan klik menu “Reservasi Gedung”. Anda akan otomatis dialihkan ke halaman pencarian jadwal.
  3. Pilih Kategori Awal: Pada kolom kategori yang tersedia, klik dan pilih opsi “Internal”.
  4. Cari Gedung: Tentukan gedung yang ingin Anda sewa dari daftar drop-down, lalu klik tombol “Cari Gedung”. Sistem akan memunculkan informasi ketersediaan tempat.
  5. Ajukan Permohonan: Jika slot waktu masih tersedia, klik “Ajukan Reservasi”.
  6. Isi Data Umum: Pada pilihan kategori reservasi berikutnya, pastikan Anda memilih kategori “UMUM”. Isilah seluruh formulir data diri dan detail acara yang dibutuhkan dengan benar.
  7. Input Nomor Kontak: Pastikan nomor WhatsApp yang Anda masukkan aktif dan benar, karena sistem akan mengirimkan seluruh notifikasi status pengajuan ke nomor tersebut.
BACA JUGA  Antisipasi Massa, Petugas Gabungan Bersiaga di Balai Kota Semarang

Proses Verifikasi dan Aturan Tarif

Setelah formulir berhasil dikirim, pihak Bagian Rumah Tangga akan melakukan proses verifikasi dokumen. Jika pengajuan Anda disetujui dan diverifikasi, jadwal acara Anda akan otomatis muncul pada kalender digital di ruang dan waktu yang telah Anda pilih sebelumnya.

Terkait dengan biaya sewa atau tarif pemanfaatan aset, Pemerintah Kota Semarang mengacu pada regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA  Retret Pemprov Jateng: Pemkot Semarang Tingkatkan Kolaborasi antar Pemerintahan

Informasi Kontak Pengelola

Jika Anda membutuhkan konfirmasi mendesak atau ingin melakukan pembatalan peminjaman gedung, Anda dapat menghubungi pihak pengelola di bawah ini:

  • Instansi Pengelola: Bagian Rumah Tangga Setda Kota Semarang
  • Nomor Telepon: (024) 3512160
  • Catatan Penting: Layanan telepon hanya dilayani pada hari kerja, dan konfirmasi pembatalan wajib dilakukan maksimal H-2 sebelum acara berlangsung.

Pos terkait