Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlalu, Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh

Monica menuturkan, tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.

Ia menambahkan, pemerintah juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Dengan demikian, fasilitas itu dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pelaku Industri Kreatif Harus Melek Teknologi

Monica menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM melalui kebijakan perpajakan yang sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya,” katanya. [Ant]

Pos terkait