Meski demikian pemerintah kota akan tetap memfasilitasi untuk perbaikan gedung sesuai dengan kaidah bangunan cagar budaya.
“Kita akan bantu pendampingan agar bisa nanti dengan dinas terkait, dinas tata ruang maupun nanti dengan tim ahli cagar budaya bisa merenovasi dan merehab sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan cagar budaya kembali,” ujarnya.
Wing mengatakan jika pihaknya juga akan memperketat lagi SOP bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk aktivitas publik seperti rumah makan atau kafe.
“Kami akan segera tinjau ulang, kaji ulang untuk standard operating procedure. Jadi apa-apa yang boleh atau apa-apa yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan barang atau bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama Semarang,” pungkasnya.


















