Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Perketat SOP Penggunaan Bangunan Cagar Budaya

Kepala Disbudpar tinjau lokasi kebakaran di Kota Lama Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)
Kepala Disbudpar tinjau lokasi kebakaran di Kota Lama Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)

Meski demikian pemerintah kota akan tetap memfasilitasi untuk perbaikan gedung sesuai dengan kaidah bangunan cagar budaya.

“Kita akan bantu pendampingan agar bisa nanti dengan dinas terkait, dinas tata ruang maupun nanti dengan tim ahli cagar budaya bisa merenovasi dan merehab sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan cagar budaya kembali,” ujarnya.

Wing mengatakan jika pihaknya juga akan memperketat lagi SOP bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk aktivitas publik seperti rumah makan atau kafe.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sasaran Operasi Patuh Candi 2025, Masyarakat Semarang Harus Tahu

“Kami akan segera tinjau ulang, kaji ulang untuk standard operating procedure. Jadi apa-apa yang boleh atau apa-apa yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan barang atau bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama Semarang,” pungkasnya.

Pos terkait