Lebih lanjut, Danang mengatakan truk trailer yang mengalami kecelakaan di jalur Silayur tersebut memang seharusnya tidak melintas di Jalan Prof Hamka yang merupakan jalan kelas II.
Ia menyebut truk tersebut harusnya melintas di jalan jelas I yang merupakan jalur utama untuk transportasi logistik. Jalan kelas I adalah jalan arteri atau kolektor yang dirancang untuk kendaraan berat, dengan spesifikasi lebar maksimal 2.500 mm, panjang hingga 18.000 mm, tinggi maksimal 4.200 mm, dan mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 10 ton.
Adapun jalan kelas II sepeti di jalur Silayur tersebut adalah klasifikasi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2.500 mm, panjang maksimal 12.000 – 18.000 mm dan muatan sumbu terberat (MST) 8-10 ton.
“Memang di situ jalan kelas II dan kendaraan tersebut seharusnya tidak melintas di lokasi tersebut bisa dicek di buku KIR-nya. Kendaraan yang kecelakaan itu harusnya di jalan kelas 1,” ujarnya.
Danang mengatakan meskipun nantinya akan ada pembatasan ketinggian dengan menggunakan portal pembatas ketinggian, namun pihaknya akan tetap melihat tonase kendaraan yang akan melintas di sepanjang Jalan Prof Hamka.
“Tronton yang ketinggian 3,2 meter jika tidak bawa muatan maka tonasenya lolos. Pembatasan tonase pastinya harus ada seperti kendaraan yang kecelakaan itu dari Karawang dia tidak masuk ke jembatan timbang, makanya kelebihan beban,” terangnya.
Dishub, lanjutnya, akan menyiapkan timbangan portabel untuk mengukur muatan truk yang akan melintas di jalur Silayur.


















