MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan bermotor yang parkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir yang ada di kawasan samping DP Mall Semarang.
Penertiban ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta memastikan fungsi ruang jalan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memberikan imbauan kepada para pengendara yang memarkir kendaraannya di zona larangan parkir.
Keberadaan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi ruang gerak kendaraan lain yang melintas. Kondisi ini juga dapat meningkatkan risiko gangguan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang Hendra, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat di Kota Semarang,” kata Hendra, Selasa, 16 Juni 2026.
Hendra mengatakan, selain memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang parkir di zona larangan parkir, pohaknya juga memasang traffic cone sebagai penanda sekaligus pengamanan area guna mencegah kendaraan kembali parkir pada lokasi yang dilarang.


















