MATASEMARANG.COM – Lowongan yang dibuka pemerintah untuk posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih diminati ratusan ribu pelamar. Lebih dari 600 ribu pelamar untuk memperebutkan 30 ribu posisi manajer kopdes yang disediakan.
Bagaimana status kepegawaian manajer di kopdes tersebut? Pemerintah menjelaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak kerja selama 2 tahun berakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan para manajer yang lulus seleksi akan dikontrak dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
“Untuk sementara (PKWT) 2 tahun. Nanti setelah 2 tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin.
Dengan skema tersebut, Zulkifli menyebut para manajer pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan.
Pemerintah menilai pola itu diperlukan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Terkait gaji, Zulkifli menyatakan pembayaran selama masa kontrak akan diberikan oleh Agrinas Pangan karena para manajer masih berada di bawah BUMN tersebut.
“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” katanya.
Namun demikian, Zulkifli menyatakan belum dapat mengungkap rincian sumber pendanaan maupun besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih.
Pemerintah membuka lowongan 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih. Hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026, jumlah pelamar tercatat mencapai 639.732 orang.


















