Pemerintah Tanggung PPN Tiket Ekonomi Pesawat Terbang

MATASEMARANG.COM – Penumpang pesawat terbang bakal menikmati fasilitas bebas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 60 harin ke depan. Fasilitas ini berlaku untuk kelas ekonomi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penipuan Modus Pemutihan Pinjol Mulai 1 Mei 2025, Begini Penjelasan OJK

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Haryo menerangkan intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

BACA JUGA  Mau Jual-Beli Emas, Cek Dulu Harganya

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Pos terkait