Matangkan Regulasi Penanaman Modal, Pansus DPRD Kota Semarang Kaji Pasal Perizinan Berbasis Risiko

Pansus DPRD Kota Semarang gelar rapat bedah pasal Raperda Perizinan Berbasis Risiko bersama OPD pada Rabu, 14 Oktober 2026 (foto: DPRD Kota Semarang)
Pansus DPRD Kota Semarang gelar rapat bedah pasal Raperda Perizinan Berbasis Risiko bersama OPD pada Rabu, 14 Oktober 2026 (foto: DPRD Kota Semarang)

Melalui forum maraton ini, Pansus berupaya memastikan seluruh ketentuan dirumuskan dengan berpijak pada aspek hukum yang kuat, teknis lapangan yang aplikatif, serta berorientasi langsung pada pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pelaku usaha.

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu melahirkan landasan hukum yang jelas dan transparan.

Dengan demikian, penyelenggaraan pelayanan perizinan ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta berdaya dorong tinggi dalam menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang semakin kondusif di Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Pos terkait