PBNU Siap Beri Keterangan kepada KPK untuk Usut Korupsi Kuota Haji

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Dari tambahan itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pansus menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pos terkait