MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo menyatakan jika ketentuan batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram diterapkan, ini bakal memukul tembakau Temanggung.
Bahan baku rokol ini pasti sulit terserap industri rokok karena kar memiliki kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi sehingga regulasi itu lebih menguntungkan tembakau impor.
“Kalau aturan itu diberlakukan, masyarakat dan petani tembakau Temanggung dirugikan. Tembakau kami kadar nikotin dan tar tinggi sehingga akan sulit terserap industri,” katanya di Temanggung, Senin.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Temanggung bersama Komite Pertembakauan Kabupaten Temanggung menyatakan sikap menolak sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pasalnya, aturan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan petani tembakau nasional.
Penyeragaman Bungkus Rokok
Selain itu, rencana penyeragaman bungkus rokok berpotensi menekan penyerapan tembakau dan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, DPRD Temanggung mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi supaya perjuangan tersebut mendapat dukungan di tingkat pusat.
Wakil Ketua Komite Pertembakauan Temanggung Wisnu Brata mengatakan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar akan berdampak langsung terhadap petani tembakau nasional.
Menurut dia, kadar nikotin tembakau Indonesia umumnya berada di atas 3 persen. Sedangkan tembakau Temanggung rata-rata memiliki kadar nikotin di atas 6 persen, bahkan jenis tertentu dapat mencapai 10 persen.


















