Tak hanya meminta maaf, pelaku prank itu juga diberi kesempatan untuk mencoba sejumlah tugas petugas damkar, termasuk menyemprot air tekanan tinggi agar ikut merasakan.
Sementara itu, pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Damkar Semarang dan kepolisian terkait sanksi hukum bagi oknum karyawannya tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore yang berawal adanya laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman Semarang sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Di lokasi, pemilik warung juga kaget karena tidak merasa melapor, dan setelah ditelusuri ternyata pelaporan palsu itu ulah debt colector (DC) pinjaman online untuk menakut-nakuti Ngadi karena persoalan utang.
Berdasarkan informasi, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020. [Ant]


















