“Hingga Sabtu, 19 April 2025, terdapat sekitar 253.409 objek pajak yang memanfaatkan program ini dengan penerimaan PAD mencapai Rp 61,9 miliar. Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus memperbaiki database,” jelasnya.
Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menekankan bahwa sejumlah program Pemprov Jateng telah menjadi percontohan nasional, seperti tata kelola kendaraan yang baik dan program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan.
“Kami membahas beberapa program, termasuk registrasi kendaraan dan program pemutihan yang sedang berjalan, serta program Sengkuyung. Kami mengapresiasi Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini, menjadikan Jawa Tengah sebagai percontohan,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai santunan dan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan meminta saran dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Gubernur berpesan agar masyarakat yang mengalami kecelakaan lebih memahami prosedur klaim. Meskipun pelayanan sudah cepat, informasi tentang pelayanan dan pengajuan santunan perlu terus disosialisasikan, dengan dukungan dari kabupaten/kota,” kata Rivan.

















