Sekolah Tarik Surat Pernyataan “Orang Tua Tidak Akan Menuntut Bila Anak Keracunan MBG”

dapur MBG
Pekerja menyiapkan makanan bergizi di dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Kodim 0736/Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa/am.

Zakaria menegaskan, Disdikbud Rejang Lebong tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai mencantumkan ketentuan ganti rugi yang tidak diperbolehkan.

“Surat itu bukan dari kami, melainkan inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di internet kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan sekolahnya,” katanya.

Ia berharap tidak ada lagi sekolah yang membuat kebijakan sendiri, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, seluruh pihak seharusnya mendukung pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi emas Indonesia 2045. (Ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Nilai TKA Bakal Jadi Salah Satu Parameter Jalur Prestasi pada SPMB 2026

Pos terkait