Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Trio Asal Jepara, Kendal, dan Demak Samarkan 12 Kg Sabu dalam Truk Bermuatan Jeruk

Pos terkait
Tak Hanya Lintasan Lari, Ini Rencana Perbaikan di GOR Tri Lomba Juang Semarang
Peran Besar Djarum Menyulap Como jadi Klub Elite di Serie A Italia
Warga Minta Pemkot Segera Perbaiki Area Lintasan Lari di TLJ
Jelang Laga Persib Vs Persijap, Polisi Sita Ratusan Benda Berbahaya
Wasit Sakit, I.League Pastikan Laga Madura United vs PSM Tetap Sesuai Jadwal
Deretan Nomine Pemain hingga Gol Terbaik Super League 2025/2026
Arsenal Juara Liga Inggris usai Man City Seri Lawan Bournemouth

















