Ancaman PHK 846 Buruh PT Victory Apparel Indonesia, Pemerintah Tawarkan 2 Opsi

Said Ibal bersama perwakilan buruh PT Victory Apparel Indonesia Semarang (matasemarang.com/Lia Dina)
Said Ibal bersama perwakilan buruh PT Victory Apparel Indonesia Semarang (matasemarang.com/Lia Dina)

Pihak manajemen telah berjanji bahwa perusahaan tidak akan “lari” dan berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak sewa gedung habis pada Oktober mendatang. “Kita punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.

Terkait besaran pesangon, sempat terjadi ketidaksepakatan di mana buruh meminta 2,5 kali, sementara pengusaha menawar 0,5 kali. Said menegaskan bahwa titik temu normatif adalah minimal 1 kali pesangon, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

BACA JUGA  Viral Video Dugaan Tawuran di Kampung Sumeneban, Polisi Periksa CCTV

Ia mengingatkan para pengusaha bahwa aturan pesangon 0,5 kali untuk alasan efisiensi yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah tidak berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memenangkan gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja.

BACA JUGA  Teknologi DSA Jadi Solusi Minimal Invasif untuk Deteksi dan Penanganan Cepat Kasus Stroke

“Saya tegaskan kepada pengusaha di mana pun berada, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali. Itu sudah gugur oleh Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Jadi perundingan harus dimulai minimal satu kali pesangon,” jelasnya.

Menanggapi adanya informasi bahwa sekitar 200 karyawan telah menandatangani kesepakatan pesangon 0,5 kali, yang diduga dilakukan secara sepihak dan di bawah intimidasi tanpa sepengetahuan serikat pekerja, Said menyatakan kesepakatan tersebut batal demi hukum.

“Perjanjian yang nilainya di bawah undang-undang atau dibuat karena adanya ketidaktahuan dan intimidasi, maka dia batal demi hukum. Saya akan meminta ketua PUK (Serikat Pekerja) untuk mencabut itu,” ujarnya.

Ia menyatakann bahwa negara memastikan tidak akan tinggal diam pasca-PHK. Tiga langkah konkret telah disiapkan untuk para buruh PT Victory Apparel yakni BPJS Ketenagakerjaan siap mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pos terkait