Berdasarkan pengalaman tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan warga negara di jalan raya.
Dia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.
“Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele,” katanya.
Permohonan uji materi tersebut telah disidangkan untuk kali pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/1) di Jakarta.
Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Reihan menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya tidak semata didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Dia berharap upaya tersebut dapat mendorong peningkatan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” tutur dia. [Ant]


















