Langkah ini dinilai penting agar kebijakan publik yang diambil tidak hanya berlandaskan opini atau asumsi sepihak.
Hanik mengungkapkan, indikasi masalah pergeseran struktur bangunan Gedung Pandanaran sebenarnya sempat menjadi perhatian teknis saat adanya agenda penggantian unit lift beberapa tahun lalu.
Namun, tingkat kerentanan struktur saat ini wajib dibuktikan ulang melalui riset ilmiah.
“Kami menyarankan lebih baik dibuat kajian secara independen. Artinya, kajian itu bukan sekadar asumsi atau opini seseorang, melainkan sudah dilakukan melalui proses riset dengan data-data teruji yang dikumpulkan oleh tim independen,” tegas Hanik.
Di sisi lain, Komisi B DPRD Kota Semarang mengungkap fakta bahwa hingga dilaksanakannya rapat dengar pendapat tersebut, Pemkot Semarang ternyata belum mengeluarkan dokumen tertulis atau surat keputusan resmi terkait pengosongan Gedung Pandanaran.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom menyampaikan bahwa regulasi dan instruksi tertulis mengenai pengosongan belum diserahkan ke pihak dewan.
“Surat resmi terkait pengosongan gedung belum kami terima dalam rapat tersebut,” ungkap Syahrul.
Kendati dokumen resmi belum diterbitkan, Pemkot Semarang dilaporkan telah merancang skema pemindahan sejumlah OPD ke lokasi baru.
Di antaranya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sementara Dinas Perikanan diproyeksikan pindah ke Balai Benih Ikan di Kecamatan Mijen.
Dewan berharap proses penataan aset dan pemindahan lokasi kantor dinas tetap mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta keamanan bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat pengguna layanan publik.

















