Dishub Kota Semarang Beri Pembinaan Jukir di Purwodinatan

pembinaan dan penyuluhan terhadap juru parkir di Kelurahan Purwodinatan, Semarang tengah. (matasemarang.com/Lia dina)
pembinaan dan penyuluhan terhadap juru parkir di Kelurahan Purwodinatan, Semarang tengah. (matasemarang.com/Lia dina)

Dalam kegiatan tersebut, Polrestabes Semarang memberikan pemahaman terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme. Sementara Inspektorat Kota Semarang menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyetoran retribusi parkir guna mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Semarang menyampaikan materi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum dan zonasi parkir.

Adapun Bagian Hukum Setda Kota Semarang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, hak, serta sanksi yang berkaitan dengan pengelolaan perparkiran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Minimalisasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur, Pemkot Bakal Pasang 2 Portal Pembatas Ketinggian

Selain pembinaan terkait regulasi, Dishub juga memperkenalkan sistem pembayaran digital melalui QRIS sebagai bagian dari upaya mendukung program Smart City Kota Semarang.

“Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kemudahan transaksi parkir bagi masyarakat,” tuturnya.

Pembinaan seperti ini, lanjutnya, dilakukan secara berkala dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, memperlancar arus lalu lintas, serta meminimalkan potensi gesekan antara juru parkir dan pengguna jalan.

“Melalui sinergi antara Dishub, aparat penegak hukum, pengawas internal, dan pemerintah wilayah, kami berharap sistem perparkiran dapat semakin aman, tertib, transparan, dan profesional,” pungkasnya.

Pos terkait