Seiring dengan transaksi yang merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, Padwestiana menjelaskan perseroan telah melakukan perhitungan, di antaranya total aset bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan total aset perseroan adalah 2,5 persen.
Kemudian, laba bersih bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan laba bersih perseroan adalah 3,1 persen, serta pendapatan usaha bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan pendapatan usaha perseroan adalah 2,7 persen.
Transaksi merupakan suatu “transaksi material” yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), namun wajib diumumkan kepada masyarakat.
Padwestiana memastikan bahwa transaksi tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Ia melanjutkan, penjualan bisnis teh tersebut akan memungkinkan perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek.
“Serta berfokus pada bisnis inti perseroan yang tersisa guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang,” ujar Padwestiana. [Ant]

















