Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

Logo OJK
Logo OJK

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Kota Serang, Banten.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sekelompok debt collector melakukan penghadangan, intimidasi, pemerasan, hingga penganiayaan di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dinilai Lebih Irit, Kendaraan Listrik Makin Dilirik

“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang menggunakan kekerasan,” terangnya, 10 Juni 2026

OJK menekankan sejumlah aspek yang harus ditindaklanjuti PT TAFS, antara lain:

  • evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga;
  • penyampaian data dan dokumen lengkap untuk kepentingan pengawasan;
  • penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat;
  • penguatan mekanisme pengawasan penagihan;
  • komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab;
  • pelaporan perkembangan penanganan kasus kepada OJK.
BACA JUGA  Investasi Emas, Untung Sekaligus Bisa Gaya

OJK menegaskan seluruh PUJK wajib menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

“PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam kegiatan penagihan,” tambahnya.

Kegiatan penagihan, menurut OJK, wajib dilakukan secara beretika tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan.

Di sisi lain, OJK mengingatkan konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu dan menjaga objek agunan.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan berizin dan diawasi OJK.

Pos terkait