Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

Logo OJK
Logo OJK

Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi OJK:

  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
  • Telepon 157
  • WhatsApp 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
BACA JUGA  Pemkot Semarang Dukung Kebijakan KUR Tanpa Agunan bagi UMKM

Pos terkait