“Yang bersangkutan desersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto. [Ant]
Pos terkait
Studi: Keyakinan kepada Imam Mahdi Perkuat Moderasi Beragama
Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri Setebal 3.000 Halaman Diserahkan kepada Presiden
Cegah “Kongkalikong”, Pegawai Kemensos Dilarang Temui Vendor
Aspirasi Bumiayu dan Sekitarnya Jadi Kabupaten Ditindaklanjuti DPRD Jateng
Diangkat Jadi Menteri, Jumhur Bilang Tetap Akan Pimpin Konvoi Hari Buruh pada 1 Mei
Pasukan PBB Beri Penghormatan Terakhir kepada Rico Pramudia yang Gugur di Lebanon


















