Hadir sebagai narasumber utama, Dr. dr. Sudadi, ApAn-TI.N.An (K) dari Universitas Gadjah Mada, yang memaparkan materi terkait akselerasi akses dan mutu pendidikan dokter spesialis melalui pendirian PPDS mandiri maupun konsorsium. Ia menekankan bahwa pembukaan prodi PPDS harus mengacu pada Kepdirjendikti No. 113/B/KPT/2025, yang mengatur persyaratan mulai dari akreditasi prodi profesi dokter, rekomendasi senat akademik, LLDikti, standar pembukaan prodi, kesiapan UPPS, SPMI, kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pakta integritas pengelolaan.
“Izin pembukaan dapat diberikan apabila pengusul dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Dirjen Dikti. Pembukaan PPDS dapat dilakukan melalui prodi mandiri ataupun konsorsium,” jelas Dr. Sudadi.


















