Ia menyampaikan tahapan verifikasi diawali dengan penyortiran data berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru swasta di sekolah di bawah Pemkab Kudus, serta data guru swasta di madrasah yang tercantum di sistem EMIS Kementerian Agama.
Anggun menjelaskan proses verifikasi dan validasi tersebut merupakan amanah dari Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta (TPKGS). Program ini dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat.
Pada tahun anggaran 2025, terdapat 9.020 guru yang menerima tunjangan kesejahteraan dengan total anggaran Rp60 miliar. Sementara tahun 2026, pengelolaan penuh program HKGS dialihkan ke Disdikpora.
Penerima TPKGS meliputi guru dari berbagai jenjang dan lembaga pendidikan, yaitu PAUD, RA, SD/MI, SMP/MTs, MA, Madrasah Diniyah, TPQ, hingga sekolah minggu.
Anggun menegaskan verifikasi menyeluruh diperlukan untuk mendukung efisiensi anggaran sekaligus menjamin manfaat program benar-benar diterima guru yang berhak.
“Dengan proses verifikasi yang ketat, kami berharap penyaluran TPKGS tahun 2026 bisa berjalan lebih akurat dan semakin meningkatkan kesejahteraan guru swasta di Kudus,” ujarnya. [Ant]





















