MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (BBNKB) jenis kendaraan listrik berbasis baterai di wilayah tersebut.
“Kami masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Rabu (17/6).
Hal itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan 29 Mei 2026.
Ia mengatakan kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan, sebab selain lebih efisien juga ramah terhadap lingkungan.
Sementara itu, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, Jateng merupakan provinsi yang menjadi koridor ekonomi di seluruh Pulau Jawa.
Menurut dia, Jateng dinilai memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.
“Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Untuk mempertahankan momentum tersebut, kata dia, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat.
“Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif,” katanya. [Ant]


















