M Nuh juga menambahkan, nantinya PBNU juga akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk mengelola ini karena NU terbatas kemampuannya.
Untuk yang ketiga, ia mengatakan adalah aspek pemanfaatannya, yakni harus untuk seluruh NU keluarga besar, mulai dari PBNU sampai ranting termasuk lembaga-lembaga dan seterusnya.
“Tidak boleh dan tidak dibenarkan yang mendapatkan kemanfaatan itu pengurus perorangan. Itu ada di dalam peraturan perkumpulan yang tadi kami sahkan,” ujar dia.
Ia menambahkan, untuk yang keempat bahwa usaha ini bukan usaha yang sifatnya insidentil, tapi harus dipastikan keberlanjutannya termasuk tanggung jawab ekosistem yang ada di situ dan pemanfaatannya pun juga itu harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang itu. [Ant]


















