MATASEMARANG.COM – Beberapa pekan terakhir ini mencuat isu larangan media memberitakan demonstrasi yang digelar oleh berbagai elemen.
Namun, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pemerintah tidak pernah membatasi media massa untuk meliput dan mewartakan aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia.
Media massa, kata dia, terbuka untuk mewartakan berbagai informasi yang terjadi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin.
Hal itu disampaikannya sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah membatasi media massa untuk mewartakan informasi mengenai aksi demonstrasi yang dalam beberapa bulan terakhir gencar dilakukan oleh masyarakat umum baik dari buruh hingga mahasiswa.
Meutya lebih lanjut mengatakan justru dirinya mendukung media massa untuk mewartakan informasi dan fakta di lapangan sesuai keadaan dengan cepat dan benar untuk memerangi hoaks yang beredar di ruang digital.
Terutama mendekati perayaan Hari Ulang Tahun RI, menurutnya saat ini banyak disinformasi yang beredar di ruang digital dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, peran media massa justru penting menangkal dampak negatif dari hoaks-hoaks tersebut lewat pemberitaan yang tepat dan akurat di tengah peredaran informasi yang serba cepat.

















