“Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” kata Meutya.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu saat mahasiswa gencar melakukan demonstrasi pada Juni lalu.
Pada Senin (15/6), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebutkan bahwa Pemerintah menghargai kebebasan pers dalam memberitakan isu nasional termasuk mengenai demo mahasiswa yang terjadi pada 12 Juni 2026.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026.
“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Tulus mengatakan tudingan kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi adalah tidak berdasar.
Dia mengatakan KPI selaku regulator dan Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media massa.
“Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” kata Tulus. [Ant]

















