MATASEMARANG.COM – Sebanyak 62 penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Kudu Kecamatan Genuk dipanggil oleh Satpol PP Kota Semarang lantaran menunggak pembayaran uang sewa.
Di kantor Satpol PP, mereka memberikan klarifikasi alasan penunggakan pembayaran serta jumlah tunggakan. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan bermaterai kesanggupan pembayaran.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Pasalnya, biaya sewa rusun masuk dalam retribusi resmi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.
“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 Juta,” Kata Kusnandir di kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin, 3 Agustus 2026.
Kusnandir menjelaskan penunggakan terjadi sejak 2024 hingga 2026. Ada pun nominal biaya sewa beragam, mulai dari Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan.
“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang no 4 tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan akan ada sanksi tegas menanti bila penghuni tidak membayar tunggakan yakni penghuni akan kehilangan hak huni di Rusunawa.
“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar Rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” pungkasnya.

















