Kepemilikan Usaha Tambang Harus 100 Persen atas Nama Perkumpulan NU

MATASEMARANG.COM – Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 Prof M Nuh menjelaskan kegiatan Munas dan Konbes NU 2026 di Pesantren Al Falah Kediri, Jawa Timur, ini ikut membahas tentang pengelolaan tambang.

Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam dan seterusnya tapi sudah kami sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,” katanya kepada wartawan di Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin.

BACA JUGA  Asrama Ponpes Syekh Abdul Qodir Jailani Situbondo Roboh, Seorang Santriwati Wafat

Pemberian konsesi lahan tambang itu seturut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024, yang memberi hak penguasaan lahan tambang pada ormas termasuk NU.

Bacaan Lainnya

M Nuh menjelaskan terdapat empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang.

BACA JUGA  Kaesang Resmi "Nyalon" Ketua Umum PSI

Yang pertama aspek kepemilikan. Di dalam aspek ini, PBNU memastikan bahwa aset ini adalah aset perkumpulan Nahdlatul Ulama, tidak boleh orang per orang, PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini.

“Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama,” katanya.

Kedua adalah aspek tata kelolanya. Untuk tata kelola yang pertama yang harus dipastikan sesuai dengan hasil muktamar-muktamar sebelumnya, yaitu dalam mengelola tambang tidak boleh melakukan eksploitasi berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam.

BACA JUGA  Barisan Jet Tempur AU Bersiap di Lanud Halim untuk Latihan Manuver 

“Sehingga dari tata kelola tadi itu kami pastikan sesuai dengan aturan syar’i boleh eksplorasi, tapi eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,” ujar dia.

Pos terkait