MATASEMARANG.COM – Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 Prof M Nuh menjelaskan kegiatan Munas dan Konbes NU 2026 di Pesantren Al Falah Kediri, Jawa Timur, ini ikut membahas tentang pengelolaan tambang.
“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan peraturan perkumpulan tentang tambang, pengelolaan aset tambang. Ini yang dulu sempat heboh macam-macam dan seterusnya tapi sudah kami sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,” katanya kepada wartawan di Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin.
Pemberian konsesi lahan tambang itu seturut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024, yang memberi hak penguasaan lahan tambang pada ormas termasuk NU.
M Nuh menjelaskan terdapat empat aspek di dalam peraturan perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang.
Yang pertama aspek kepemilikan. Di dalam aspek ini, PBNU memastikan bahwa aset ini adalah aset perkumpulan Nahdlatul Ulama, tidak boleh orang per orang, PT apa pun yang mengklaim memiliki aset ini.
“Kepemilikannya 100 persen adalah perkumpulan Nahdlatul Ulama,” katanya.
Kedua adalah aspek tata kelolanya. Untuk tata kelola yang pertama yang harus dipastikan sesuai dengan hasil muktamar-muktamar sebelumnya, yaitu dalam mengelola tambang tidak boleh melakukan eksploitasi berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam.
“Sehingga dari tata kelola tadi itu kami pastikan sesuai dengan aturan syar’i boleh eksplorasi, tapi eksploitasi yang berlebihan tidak boleh,” ujar dia.


















