Hitung Mundur Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026
Agenda mendesak lain yang menjadi prioritas utama MUI Jateng adalah implementasi regulasi jaminan produk halal.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, mulai tanggal 18 Oktober 2026 mendatang, seluruh produk yang masuk kategori wajib halal di Indonesia harus sudah mengantongi sertifikat resmi.
“Ini adalah pekerjaan rumah (PR) besar bagi kita bersama. Sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terus digenjot. Beruntung, Jawa Tengah selama ini tercatat sebagai salah satu wilayah yang paling siap secara nasional,” kata Noor Achmad.
Tantangan ini direspons positif oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jateng KH. Ahmad Darodji yang memberikan apresiasi tinggi terhadap performa LPPOM MUI Jateng yang sukses mempertahankan predikat sebagai salah satu yang terbaik di tingkat nasional.
Namun, Kiai Darodji mengingatkan bahwa beban kerja akan melonjak tajam mendekati tenggat waktu Oktober nanti. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama penambahan jumlah dan kompetensi auditor halal, mutlak diperlukan.
“Kita harus memaksimalkan integrasi sistem digital dalam pelayanan sertifikasi halal. Tujuannya jelas, agar proses pendaftaran, audit, hingga pendampingan bagi pelaku usaha berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan,” urai Kiai Darodji.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Hari Halal Nasional setiap 17 Oktober untuk meningkatkan kesadaran konsumsi produk halal.
Kiai Darodji juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah MUI sebagai rumah besar umat Islam yang inklusif.

















