Minimalisasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur, Pemkot Bakal Pasang 2 Portal Pembatas Ketinggian

“Jadi kayak kereta gandeng, diatas 8 ton tidak bisa lewat tapi mereka tetap kita akomodir sesuai dengan jam layanan operasional yang diizinkan jam 23.00 – 05.00 WIB,” sebutnya.

Portal pembatas ini akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dari laporan yang masuk, Danang mengatakan saat ini tim dari DPU sudah mulai melakukan pembongkaran untuk menempatkan konstruksi portal. 

Nantinya setelah portal terpasang, petugas Dishub akan tetap bersiaga, untuk membuka dan menutup portal. Kemudian saat ada kejadian darurat seperti Mobil Damkar atau kendaraan pengangkut oksigen melintas, maka petugas Dishub segera membuka portal, dan menutup kembali setelah kendaraan tersebut melintas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dinkes Siapkan Rp121 Miliar untuk Program UHC

“Portalnya karena bentangan panjang itu mungkin seperti model kupu-kupu kayak di jalan tol. Nanti ada petugas kami yang berjaga, kalau ada darurat misalnya Damkar atau mobil pengangkut oksigen yang mau ke RS maka kami buka,” terangnya. 

Sesuai perintah wali kota, lanjut Danang, kendaraan berat milik perusahaan yang ada di kawasan industri BSB harus memenuhi SOP transportasi.

“Jadi kendaraan ini baik yang kirim barang dipastikan gadai laik jalan lolos uji laik jalan. Dilakukan pemeriksaan ringan selain yang dilakukan petugas penguji contoh ban vulkanisir, lampu, pengereman , wiper berfungsi baik,” tuturnya.

BACA JUGA  Dishub Ingatkan Bajaj di Semarang Patuhi Aturan

Selain pemasangan portal pembatas ketinggian, nantinya juga akan ada empat titik putaran balik (U Turn) yang akan ditutup secara permanen.

“U Turn ada 4 titik yang akan kita tutup permanen, terutama di lokasi rawan kecelakaan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan U Turn lagi yang akan ditutup permanen,” jelasnya.

Pos terkait