“Dukungan dari pemerintah untuk industri otomotif harusnya secara adil dan merata, tidak secara spesifik tergantung segmen atau varian tertentu. Karena itu akan memotivasi pasar, untuk bisa berkembang dengan lebih baik lagi dan permintaan akan meningkat lagi,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sendiri telah beberapa kali mengeluarkan berbagai insentif untuk mendukung industri otomotif.
Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan tertentu.
Kebijakan tersebut, terbukti mampu mendongkrak penjualan mobil domestik yang saat itu mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi.
Memasuki era elektrifikasi, pemerintah kemudian melanjutkan dukungan melalui insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Dengan rekam jejak tersebut, pelaku industri berharap pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang lebih inklusif.
Dukungan yang diberikan secara merata diyakini tidak hanya mempercepat pemulihan penjualan kendaraan roda empat, tetapi juga menjaga daya saing industri otomotif Indonesia di tengah tantangan perlambatan pasar dan meningkatnya persaingan global. [Ant]


















