Pemerintah Tutup Lapak Penjual Pakaian Impor Bekas di Lokapasar

MATASEMARANG.COM – Pemerintah akhirnya bersikap tegas terhadap praktik penjualan pakaian bekas (thrifting) impor di lokapasar.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menutup lapak pedagang atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.

“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ucap Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Meski Bayar Pajak, Purbaya Tolak Legalkan Pakaian Bekas Impor

Pagi ini, tutur Maman, ia sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor.

Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce pada Jumat (7/11) pagi.

“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” ucap Maman.

BACA JUGA  OJK Terbitkan “Whitelist”, Daftar Resmi Pedagang Aset Digital Berizin

Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.

Pos terkait