Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Dalam persidangan terungkap bahwa akuisisi 53 kapal JN tersebut sudah melibatkan sejumlaj perusahaan penilai ternama termasuk PWC. Keberadaan kapal tersebut mampu melayani rute 3T yang selama ini mendapatkan subsidi dari hasil trayek-trayek menguntungkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial. Dari tiga hakim, hakim ketua menyatakan dissenting opinion dan menegaskan tidak ada kerugian negara.
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut juga mendapat reaksi keras sejumlah tokoh, antara lain, Dahkan Iskan dan Rhenald Kasali. ***


















