Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar Dimusnahkan

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Satpol PP bersama Bea Cukai Semarang berhasil memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Halaman Balai Kota Semarang pada Rabu, 15 April 2026.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri BKC yang resmi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wali Kota Semarang Ingin Setiap Rupiah APBD Digunakan Penuh Tanggung Jawab

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak menjelaskan selama semester kedua tahun 2025 saja, pihaknya telah berhasil melakukan 128 kali penindakan. 

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kewaspadaan tinggi petugas terhadap beragam modus pelanggaran yang kian kompleks. 

“Kami menemui berbagai modus seperti penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meski bermuatan penuh, hingga modus menggunakan kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa untuk mengelabui petugas di lapangan,” kata Syuhadak.

BACA JUGA  Dana Rp25 Juta Segera Dibagikan, Begini Cara Pemkot Cegah RT Fiktif

Ia menjelaskan  barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan intensif periode Juni hingga Desember 2025 sebanyak total 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Sementara nilai barang yang dimusnahkan kali ini ditaksir mencapai Rp11.487.708.690. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.657.664.798 yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok.

Pos terkait