DP3A juga akan melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi korban. Pendampingan psikologis akan diberikan hingga korban dinyatakan pulih dari trauma yang dialaminya.
Eko menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi awal yang diterima, pasangan tersebut diketahui sudah pisah rumah selama sekitar dua bulan.
“Ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga. Kami tentu akan mendampingi korban dan berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi. Namun untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, kami juga perlu mendengar keterangan dari kedua belah pihak,” pungkasnya.
















