Mengenai aktivitas di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat tersebut, Giyanto mencoba berpikir positif. Berdasarkan klarifikasi, tempat tersebut merupakan tempat pijat biasa dan aktivitas yang dilakukan adalah pijatan pada umumnya.
“Artinya saya mencoba berpikir positif, nah tadi artinya melakukan pijatan yang dilalukan ya normal pada umunya memijat. Itu tempat pijat, jadi hanya pijat biasa gitu,” papar Giyanto.
Ketika ditanya mengenai pasal etik yang berpotensi dilanggar oleh terlapor, Giyanto menyebutkan kemungkinan berkaitan dengan Pasal 9 Ayat 5. Namun, ia menegaskan bahwa perincian pasal tersebut merupakan ranah internal BK.
“Pasal-pasalnya, kelihatannya di Pasal 9 Ayat 5 kalau enggak salah seperti itu. Itu BK aja yang buka-buka pasal itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penelusuran dan konfirmasi dari BK akan dilakukan sampai ke tempat pijat yang bersangkutan, Giyanto mengiyakan bahwa hal tersebut pasti akan dilakukan, namun saat ini statusnya belum berjalan.
“Pasti dong. (Tapi) belum,” kata Giyanto saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan konfirmasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa untuk menuju ke sana, BK harus melakukan diskusi terlebih dahulu karena terbentur masalah pembiayaan operasional, mengingat BK tidak memiliki anggaran khusus untuk penelusuran kasus seperti ini.
“Kita nanti akan memanggil atau mau kita ke sana, kita harus berdiskusi karena berkaitan dengan pembiayaan. Karena BK itu tidak ada anggaran. Kita juga harus cari saksi ahli, harus cari bukti,” kata dia.
Terkait saksi ahli, Giyanto membocorkan bahwa pihak BK sudah memiliki gambaran siapa yang akan menjadi saksi ahli.


















