Eks Dirut Bank Jateng Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex

MATASEMARANG.COM – Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas supply chain financing (SCF) untuk PT Sritex, menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak pula merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu

“Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar,” kata Supriyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut dia, keputusan yang diambilnya dalam pemberian pinjaman untuk PT Sritex didasarkan prosedur kredit perbankan dan tanpa ada konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Amat Jarang Pejabat Akui Telah Korupsi, tapi Tidak dengan Sosok ini

Ia mengatakan kondisi yang dialami PT Sirtex akan terjadi jika memang mengalami gagal bayar.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Supriyatno menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex, mulai dari permohonan hingga pencairan.

Supriyatno juga menjawab tentang mekanisme pemberian pinjaman mulai dari tahap 1 hingga 4.

Dalam perkara tersebut, Supriyatno didakwa telah empat kali memberikan persetujuan atas memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.

Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA  Banding, Hukuman Kaprodi Anestesiologi FK Undip Malah Diperberat

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, tindakan Supriyatno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp502 miliar.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang yang akan datang.

Pos terkait