“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata Khozin.
Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tuturnya. (ant)


















