Dalam kerangka kebijakan publik, ia memaparkan pentingnya landasan kewenangan, asas legalitas, kecakapan hukum, serta perbuatan pemerintah baik dalam ranah hukum publik maupun privat sebagai bagian dari upaya menuju pemerintahan yang beretika.
Ia juga menegaskan bahwa etika pemerintahan bersumber dari berbagai aspek fundamental, seperti Pancasila, UUD 1945, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, peraturan perundang-undangan, serta nilai agama dan budaya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan dalam mewujudkan pemerintahan beretika masih cukup besar, mulai dari birokrasi yang berbelit, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi dan buruknya pelayanan publik.
Sebagai solusi, Sahran menawarkan sejumlah strategi penguatan, mulai dari pendekatan struktural dan sistemik melalui penguatan integritas penyelenggara negara, pendekatan kultural melalui pembangunan budaya malu dan pendidikan etika, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
“Penguatan lembaga pengawas, pemberian sanksi tegas tanpa tebang pilih, serta perlindungan bagi pelapor pelanggaran etika menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,”katanya.


















