Kementerian Imipas Usut “Apartemen” di Lapas Cibinong, Kepala dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Lapas Cibinong
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.

Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.

Ia menjelaskan salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polrestabes Semarang Ungkap 10,3 Kg Sabu Sepanjang Semester I 2026

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi. [Ant]

Pos terkait