“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” tegasnya.
Selain penguatan teknologi oleh platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah juga mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Nezar menjelaskan Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan tersebut kini mulai menjadi perhatian sejumlah negara di kawasan.
“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” tuturnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam upaya melindungi anak di ruang digital meskipun implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tegas Nezar. [Ant]


















