Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)
Pos terkait
Tuduh Kapolda Bekingi Peredaran Narkoba, WN Prancis Dihukum 3 Bulan Bui
Kejagung Kerahkan Jaksa Alumni KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus
Polres Semarang Bongkar Makam Korban Kematian Diduga Tak Wajar
KPK Selidiki Dugaan Pemberian Rp100 Juta kepada Gus Miftah dalam Kasus Korupsi DJKA
Dipercaya Majikan Pegang ATM Beserta PIN, ART Sikat Saldo Ratusan Juta Rupiah
KPK dan Yaqut Bakal Buka-bukan Kasus Kuota Haji di Persidangan
Kejagung Pastikan Eks Jampidsus masih di Indonesia dan Dipantau Penyidik
Eks Jampidsus Langsung Dicekal usai Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Senilai Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo
Eks Jampidsus Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Bupati Sukoharjo Terima Setoran Isentif Upah Pungut OPD Rp2,93 Miliar
Kata Kejati Jateng usai Isu Pemeriksaan terhadap Polisi Pengelola SPPG


















