Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)
Pos terkait
Maunya Viral, Kreator Konten Pocong Ini Malah Berurusan dengan Polisi
BP BUMN Berang PTPN Pidanakan Kakek Ambil Getah Karet untuk Hidupi Keluarga
Sindikat Penipuan Asmara dan Investasi di Solo dan Sukoharjo Keruk Rp41 Miliar
Para Terdakwa Pembunuh Kacab Bank BUMN Tolak Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar
Kursi “Firaun” Hasil Rampasan Kejaksaan dari Terpidana Korupsi Terjual Rp80 Juta
Bea Cukai Bongkar Sindikat Produsen Pita Cukai Palsu Senilai Rp570 Miliar
Dituntut 5 Tahun Bui, Noel: Saya Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak!
KPK Periksa Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang
Tak Sengaja Meludah, Warga Kendal Dianiaya Tetangga hingga Alami Luka Robek
Pakar: Penyebaran AI Berkonten Ujaran Kebencian Terancam Pidana


















