OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten. Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR itu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  LPS Jamin 652,3 Juta Rekening Nasabah Bank Umum dan BPR

Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan status bank dalam penyehatan (BDP) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).

Perubahan status ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

BACA JUGA  BPOM AS Temukan Cemaran Radioaktif Udang Beku dari RI

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Pos terkait