MATASEMARANG.COM – Pemerintah menyoroti tentang pentingnya kepatuhan aturan merokok, bahaya rokok ilegal hingga perlindungan perempuan dan anak terhadap paparan asap rokok.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto mengatakan untuk menciptakan lingkungan sehat tidak bisa dilakukan sepihak.
Eko menegaskan perlu ada kolaborasi antar elemen masyarakat terkait dengan aturan penggunaan rokok yang bisa dipahami bersama.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya sensitivitas pada penggunaan rokok terutama pada perempuan dan anak, utamanya di ruang publik.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disebut menjadi salah satu langkah perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
“Boleh merokok, tapi jangan melanggar aturan, jangan di kawasan tanpa rokok, dan jangan dekat anak-anak,” kata Eko dalam sosialiasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Sabtu, 9 Mei 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang Joko Sartono mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, tidak ada jaminan standar produksi dan bahan bakunya.
Ia menyebut upaya pemberantasan rokok ilegal saat ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tapi juga pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
“Harapannya masyarakat tahu apa itu rokok ilegal, lalu tidak mengonsumsi rokok ilegal. Kalau masyarakat tidak membeli, maka produksi juga akan berhenti,” terangnya.
Sepanjang 2025, pihaknya berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara hampir Rp26 miliar.

















